Jenderal Dudung Sebut 2 Oknum TNI AD Membawa Narkoba Sudah Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan dua oknum prajurit TNI AD yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah ditahan. Kedua prajurit TNI itu ialah Sertu YT dan Pratu RH.
“Sudah ditahan,” ungkap Jenderal Dudung seusai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12).
Saat ini, Jenderal bintang empat itu menambahkan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD itu masih dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI AD.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri BrigjenKrisno S. Halomoan membenarkan informasi penangkapan empat tersangka peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara, yang mana dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan keempat tersangka itu terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. "Betul, kemarin Dittpidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka," kata Krisno di Jakarta, Selasa (6/12). "Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," tambahnya.
Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani Subdit IV Dittpidnarkoba.
Namun, penanganan terhadap dua anggota TNI itu telah dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.
"Sudah diserahkan ke penyidik Pom TNI," ujar Krisno. (antara/jpnn)
Jenderal Dudung menyebut dua oknum TNI AD yang membawa narkoba sudah ditahan. Dua oknum itu masih dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI AD.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu