Jenderal Gatot Rela Jika TNI Tak Diajak Perangi Teroris

Jenderal Gatot Rela Jika TNI Tak Diajak Perangi Teroris
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana yang mengemuka adalah perlunya pelibatan TNI dalam memerangi teroris.

Wacana itu memang memicu kontroversi. Terutama karena banyak pihak mengkhawatirkan keterlibatan militer dalam memerangi terorisme akan membawa kemunduran pada penegakan hak asasi manusia.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku ikhlas jika nantinya militer tidak dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme. "Tidak dlibatkan TNI pun tidak ada masalah," ujar Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/10).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan,  usulan agar TNI juga menindak kasus terorisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan sulit tercapai. Pasalnya, pelatihan TNI dalam soal keamanan berbeda dengan Polri.

Menurut Tito, Polri sudah lama menggelar pelatihan khusus untuk memburu teroris. Selain itu, Polri juga punya fungsi sebagai penyidik.

Bahkan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas tegas menentang ide untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan teroris. Menurut Busyro, kepolisian dengan Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88 sudah cukup kuat.

Penolakan juga disuarakan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Menurut dia gagasan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris akan kembali ke zaman Orde Baru.

Sekadar informasi, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris tertuang pada RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Klausul itu ada pada Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.(cr2/JPG)


JAKARTA - DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana yang mengemuka adalah perlunya pelibatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News