Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis
Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri

“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi, menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematika. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta,” sambung Said.

Lanjut Said menuturkan, persepsi yang dia maksud adalah berkaitan dengan perkataan yang dianggap Luhut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Jadi, persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang menjadi problem adalah mungkin ada yang memotong, sehingga maknanya menjadi beda,” beber Said.

Said kembali menuturkan, maksud dari kalimat yang terpotong adalah ucapannya ketika diwawancara di salah satu channel YouTube. “Iya (maksud ke kalimat di YouTube),” imbuh Said.

Diketahui, Said Didu telah dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui salah satu channel YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam kasus ini, Jenderal Luhut Panjaitan menunjuk 4 kuasa hukum, sedang Said Didu menunjuk Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News