Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:05 WIB
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bac)
BOGOR-Seorang ibu rumah tangga bernama Hj Umriyah alias Nuriyah (46), warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipake, RT 02/15 Kecamatan Bogor Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata