Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T

Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T
Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bac)

BOGOR-Seorang ibu rumah tangga bernama Hj Umriyah alias Nuriyah (46), warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipake, RT 02/15 Kecamatan Bogor Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News