Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Berjanji Bakal Rombak UU ITE

Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Berjanji Bakal Rombak UU ITE
Sandiaga S Uno usai menjengik Amhad Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga S Uno mengunjungi Ahmad Dhani yang kini ditahan di LP Cipinang, Kamis (31/1) sore. Pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu mengunjungi Dhani untuk memberikan semangat.

"Kami memberikan semangat, motivasi dan perasaan solidaritas untuk pejuang kami Mas Ahmad Dhani yang sedang mendapatkan cobaan, sedang mendapat ujian," ujar Sandi usai membesuk musikus yang juga calon anggota legislatif Gerindra itu.

Sandi datang bersama koordinator juru bicaranya, Dahnil A Simanjuntak. Mantan wakil gubernur DKI itu menemui Dhani selama sekitar satu jam. Baca juga: Pesan Maia Estianty untuk Ahmad Dhani, Jangan Stres

Menurut Sandi, pentolan Dewa 19 itu masuk bui lantaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membuat pasal karet. Karena itu Sandi menegaskan tekadnya jika kelak memenangi Pilpres 2019 akan merevisi UU ITE.

"Kami semakin yakin di bawah Prabowo-Sandi, kami akan revisi UU ITE yang banyak mengandung pasal karet. Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan hukum untuk memukul lawan dan menolong teman," kata Sandi.

Selain itu, Sandi juga berjanji jika kelak memerintah bakal memastikan tidak ada lagi penggunaan pasal karet yang membuat penegakan hukum menjadi tak adil. Karena itu, revisi UU ITE akan menjadi prioritasnya. Baca juga: Publik Bisa Lihat Sidang Ahmad Dhani, Masih Mau Salahkan Jokowi?

"Jangan lagi ada pasal-pasal karet yang akhirnya hukum itu tidak tegak lurus. Hukum itu sangat tajam ke satu sisi dan tumpul sisi lain. Hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," tutur dia.(jpc/jpg)


Sandiaga meyakini Ahmad Dhani dibui lantaran pasal karet dalam UU ITE yang membuat penegakan hukum tak adil bagi sebagian kalangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News