Jenis Contrengan Harus Disepakati
Jumat, 23 Januari 2009 – 13:54 WIB
Perempuan berkerudung itu juga meragukan efektifitas ketentuan bahwa pemberian suara dengan mencontreng nama caleg sekaligus mencotreng tanda partai, dianggap tidak sah. Pasalnya, pada pemilu 2004 mencoblos nama caleg dan partai sekaligus, dianggap sah. "Merubah cara itu tidak mudah, apalagi KPU juga belum terlihat gencar melakukan sosialisasi mengenai perubahan cara pemberian suara itu," ucapnya. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mari'yah mengkritik kinerja KPU yang sekarang. Dosen pada Universitas Indonesia itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini