Jenis Contrengan Harus Disepakati

Jenis Contrengan Harus Disepakati
Jenis Contrengan Harus Disepakati
Perempuan berkerudung itu juga meragukan efektifitas ketentuan bahwa pemberian suara dengan mencontreng nama caleg sekaligus mencotreng tanda partai, dianggap tidak sah. Pasalnya, pada pemilu 2004 mencoblos nama caleg dan partai sekaligus, dianggap sah. "Merubah cara itu tidak mudah, apalagi KPU juga belum terlihat gencar melakukan sosialisasi mengenai perubahan cara pemberian suara itu," ucapnya. (sam)

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mari'yah mengkritik kinerja KPU yang sekarang. Dosen pada Universitas Indonesia itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News