Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn dalam sidang yang berlangsung Senin (25/6).

Menanggapi putusan tersebut, Jennifer lewat kuasa hukumnya, Pieter Ell akan menimbang-nimbang untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

“Jadi setelah berkonsultasi, dia (Jennifer Dunn) pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Kami masih ada waktu tujuh hari untuk melakukan sikap selanjutnya apakah ada upaya hukum banding atau menerima putusan,” kata Pieter Ell di PN Jaksel.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Jennifer dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU tentang Narkotika.

Putusan tersebut jauh dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yakni 8 bulan penjara.

Dalam sidang juga disebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba.

Karena itu, hakim khawatir perilaku buruk tersebut akan ditiru. Mengingat, terdakwa adalah publik figur.(yln/jpc/jpnn)

 


Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Jennifer dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU tentang Narkotika.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News