Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Nih Alasannya

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Nih Alasannya
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Issac Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn dijatuhi pidana empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis itu cukup mengejutkan karena sebelumnya Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara.

Hakim Ketua Riyadi Sunindyo menegaskan bahwa Jennifer terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut Riyadi.

Selain itu, terhadap Jennifer Dunn juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan sebagai alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik ke dalam cangklong agar dirampas untuk dimusnahkan.

Aktris Jennifer Dunn dijatuhi pidana empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News