Jennifer Dunn Mewek Dituntut 8 Bulan Penjara

Jennifer Dunn Mewek Dituntut 8 Bulan Penjara
Jennifer Dunn saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Jennifer Dunn tak bisa menahan tangisnya kala mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Saat di ruang sidang, Jennifer Dunn sesekali terlihat menyeka air matanya yang terus menetes di pipi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Jennifer Dunn terbukti secara sah melakuka penyalahgunaan narkoba.

Sesuai pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, wanita karib disapa Jeje itu dituntut 8 bulan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata jaksa Nova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Baca juga: Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara

Namun, tangis Jennifer Dunn reda usai JPU selesai membacakan tuntutannya.

Ibu satu anak itu kemudian menghela napas dalam-dalam sambil menutup wajahnya.

Aktris Jennifer Dunn tak bisa menahan tangisnya kala mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News