Jennifer Dunn Ngotot Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Jennifer Dunn Ngotot Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
Jennifer Dunn saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Isaak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aktris Jennifer Dunn keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jennifer Dunn menyatakan bahwa dirinya adalah korban penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang tertuang dalam nota pembelaan Jennifer Dunn yang dibacakan kuasa hukumnya, Pieter Ell.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah korban. Terdakwa dalam pergaulannya adalah orang baik yang tidak pernah terlibat jaringan narkotika. Terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab atas seorang suami dan anak. Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kuasa hukum tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 8 bulan kepada terdakwa," kata Pieter Eell dalam sidang, Kamis (31/5).

Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn: Alhamdulillah

Berdasarkan hal tersebut di atas, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah poin dalam yang diajukan, yakni menerima nota pembelaan, membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diajukan JPU, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, membebankan biaya perkara kepada negara, dan meminta putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, pihak JPU meminta tenggat waktu satu minggu untuk mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi.

Merasa jadi korban, aktris Jennifer Dunn keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News