Jepang Ingin Warganya Bebas Karantina Masuk Negara lain, cuma Tak Berlaku Sebaliknya
Senin, 05 Juli 2021 – 12:43 WIB

Paspor vaksinasi Eropa dan bukti bahwa seseorang telah divaksinasi, diuji, atau memiliki antibodi yang cukup Rotterdam, Belanda pada 29 April 2021. ANTARA/Robin Utrecht/ABACAPRESS.COM/via Reuters Connect/pri.
Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam 'keadaan luar biasa khusus.'
Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.
Uni Eropa memiliki paspor vaksinasi digital sendiri untuk warga negara dan penduduk Uni Eropa.
Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam blok tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin COVID-19 belum dipastikan.(Antara/jpnn)
Jepang ingin warganya yang pegang sertifikat vaksinasi COVID-19 bebas karantina saat masuk ke negara lain, tetapi WNA yang masuk ke Jepang tetap harus menjalani isolasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Beri Klarifikasi soal Perjalanan Kerja ke Jepang
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang