Jerat 2 Bidan Jadi Tersangka,  Polda Sumut Temukan 1 Bayi Lagi

Jerat 2 Bidan Jadi Tersangka,  Polda Sumut Temukan 1 Bayi Lagi
Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tersangka Rs kemudian menjual bayi tersebut kepada A.

"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” ujar Simon.

Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi tersebut.

“Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ungkapnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kami kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumut, Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta.

Tersangka lantas menjual lagi bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Namun, tersangka menjual bayi tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Dia (tersangka A) kemudian menjualnya kepada petugas kami yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta," katanya di Medan, Sumut, Rabu (17/2). (antara/jpnn)

Polda Sumut menjerat dua bidan sebagai tersangka perdagangan bayi. Saat penangkapan, polisi menemukan satu bayi lagi. Total dua bayi yang diduga korban perdagangan diselamatkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News