Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang

Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang
Komjen Anang Iskandar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengungkap hingga saat ini penyalahguna narkoba sudah mencapai angka empat juta atau dua persen lebih penduduk Indonesia. 

Setiap hari, kata Anang, sedikitnya 30 hingga 50 korban meninggal karena narkoba. "Fakta lagi, yang ada di penjara 50 persen karena narkoba. Hal-hal inilah yang membuat Indonesia darurat narkoba," kata Anang dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Anang menjelaskan, BNN maupun aparat penegak hukum lain terus melakukan perang lawan narkoba. Dalam Undang-undang, kata Anang, ada tiga cara memerangi narkoba. Pertama, melakukan pencegahan yang tentu harus dilakukan semua pihak. Kedua, melakukan rehabilitasi kepada korban penyalahhgunaan narkoba.

"Selama ini Indonesia menjadi darurat karena penyalahguna di penjara. Orang tidak sembuh tapi demand naik trus," katanya.

Padahal, Anang menambahkan, penyalahguna itu perlu disembuhkan. Apalagi hal itu sudah diatur Undang-undang.

"Tapi secara empiris, pengguna narkoba di penjara. Itu sebabkan salah satunya Indonesia darurat narkoba," bebernya.

Ketiga, harus memberantas peredarannya. Orang-orang yang berkecimpung dalam pengedaran seperti bandar, kurir, produsen harus diberantas.

Nah, kata Anang, seharusnya mereka tidak hanya di penjara. Tapi, hartanya yang berasal dari narkoba harus dirampas dengan jerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Asetnya bisa dirampas oleh negara," tegasnya.

JAKARTA - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengungkap hingga saat ini penyalahguna narkoba sudah mencapai angka empat juta atau dua persen lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News