Jerat Eks Dirut PLN di Kasus Proyek Solar, Bareskrim Sita Duit Rp 173 Miliar

Jerat Eks Dirut PLN di Kasus Proyek Solar, Bareskrim Sita Duit Rp 173 Miliar
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/6) tentang korupsi proyek solar untuk PLN yang menjerat Nur Pamudji. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis solar untuk high speed diesel (HSD) PT PLN. Dalam kasus itu, Bareskrim menjerat mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji sebagai tersangka dan menahannya.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengungkapkan, kasus itu terjadi saat Pamudji menjabat direktur energi primer di PLN pada 2010. Kala itu PT PLN mengadakan lelang penyediaan solar untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

Djoko menjelaskan, Pamudji mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo sebelum proses lelang berjalan. Ada kongkalikong untuk memenangkan Tuban Konsorsium yang dipimpin PT TPPI untuk memenangi lelang proyek solar HSD.

“Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PT PLN atas perintah dari tersangka NP (Nur Pamudji, red) untuk memenangkan Tuban Konsorsium. PT TPPI selaku leader dari konsorsium itu,” Djoko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Menurutnya, ada upaya memaksakan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang. Sebab, konsorsium itu sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender kontrak pengadaan solar HSD selama 4 tahun terhitung dari 10 Desember 2010 sampai 10 Desember 2014.

Ternyata Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis solar untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli setelah sekitar 1 tahun kontrak berjalan. Akibatnya, PT PLN harus membeli solar HSD dari pihak lain yang harganya lebih mahal ketimbang nilai kontrak PLN dengan Tuban Konsorsium.

“Yang mana mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian,” paparnya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, pengungkapan kasus itu tergolong lama. Setelah ada laporan polisi (LP) nomor LP/694/VI/2015/Bareskrim tanggal 5 Juni 2015, Bareskrim baru menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Sidik/155.a/VIII2017/Tipidkor pada 9 Agustus 2017.

Bareskrim) Polri menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis solar untuk high speed diesel (HSD) PT PLN yang menyeret Nur Pamudji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News