Jerat Eks Dirut PLN di Kasus Proyek Solar, Bareskrim Sita Duit Rp 173 Miliar

Jerat Eks Dirut PLN di Kasus Proyek Solar, Bareskrim Sita Duit Rp 173 Miliar
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/6) tentang korupsi proyek solar untuk PLN yang menjerat Nur Pamudji. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

Menurut Djoko, lamanya pengungkapan kasus itu karena korupsinya berbeda dari kejahatan konvensional. Karena itu dibutuhkan akurasi untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Honggo selaku presiden direktur PT TPPI juga melarikan diri ke luar negeri. Namun, sejauh ini tersangka dalam kasus itu baru Nur Pamudji.

“Apakah ada tersangka lain, saya mohon doanya. Saya tidak bisa ungkap di sini, ada LP-LP baru,” tuturnya.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa 60 saksi dalam penyidikan kasus itu. Penyidik juga telah memeriksa Pamudji.

Adapun kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 188 miliar. Angka itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018.

Polisi menjerat Pamudji dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkaranya telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Karena itu polisi menahan Pamudji. “Fokus kami asset recovery, kenapa kami tidak tahan saja karena maksimal kita penahanan 120 hari,” tambah Djoko.(jawapos.com/jpg)


Bareskrim) Polri menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis solar untuk high speed diesel (HSD) PT PLN yang menyeret Nur Pamudji.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News