Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim

Kasus Suap Cek Perjalanan

Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Berdasar penemuan alat bukti tersebut, penyidik bisa menetapkan tersangka baru. Yakni, pemberi suap. "Dari pasal 55 itu bisa dikembangkan," imbuhnya. Sebagaimana pernah diberitakan, empat terpidana kasus suap cek perjalanan yang telah divonis pengadilan Tipikor dikenakan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menambahkan, selain mengupayakan lewat putusan pengadilan, KPK tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat si pemberi suap. Bahkan, Jasin meyakini, penetapan status tersangka terhadap si pemberi suap tidak lama lagi. "Soal pemberi suap, bukti-buktinya sedang dikumpulkan tim KPK. Setelah ngumpul bukti tersebut, saya kira tidak ada masalah (penetapan tersangka pemberi suap). Tinggal menunggu waktu saja," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menjerat hampir seluruh penerima aliran dana berupa cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004. Bahkan, empat pembagi cek telah divonis. Namun, hingga kini, KPK justru belum menyentuh pemberi suap tersebut.

Padahal, berdasar kesaksian empat terpidana di persidangan, berulang-ulang disebut nama istri mantan Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, sebagai fasilitator penyedia cek perjalanan tersebut. Namun, dengan alasan menderita penyakit lupa berat, hingga kini Nunun belum juga diperiksa KPK. (ken/c4/agm)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News