Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Kasus Suap Cek Perjalanan
Minggu, 20 Maret 2011 – 09:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004. Namun, lembaga antikorupsi itu menyebut adanya peluang menjerat pemberi suap melalui putusan majelis hakim dalam perkara sebelumnya. Namun, Johan menegaskan tidak semua putusan bisa digunakan sebagai dasar pengembangan penyelidikan. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka juga menjadi pertimbangan KPK. Pengenaan pasal mengacu pada pasal 55 KUHP yang menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, pengembangan penyelidikan bisa dikakukan untuk menemukan dua alat bukti.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, melalui amar putusan, KPK bisa mengembangkan penyelidikan untuk menyeret pemberi suap aktif. "KPK bisa kembangkan dari putusan hakim untuk menetapkan tersangka pemberi suap," paparnya ketika dihubungi Jawa Pos ini kemarin (19/3).
Baca Juga:
Isi amar putusan pengadilan Tipikor, lanjut Johan, bisa menjadi alat bukti yang kuat. Sebab, putusan majelis hakim tersebut didasari fakta yuridis yang muncul selama persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua