Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas tahap kedua kasus penipuan yang menjerat Jeremy Thomas.
“Tersangka Jeremy Thomas Thomas dikenakan pasal 372 dan 378. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, Selasa (22/10),
Menurut Anang, pihak Kejari memutuskan tidak melakukan penahanan karena beberapa alasan. Di antaranya, ada permohonan dari kuasa hukum, dan jaminan dari istri Jeremy Thomas.
“Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjani akan menghadiri persidangan. Juga tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelas Anang.
Selain itu, pesohor kelahiran 31 Juli 1971 itu juga dikenakan wajib lapor seminggu sekali. “Waktunya kapan, yang bersangkutan menyepakati hari apa,” ujarnya.
Diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersanka kasus jual beli sebuah vila di Bali senilai Rp 50 miliar. Ia dilaporkan Alexander Patrick Morris, pemilik vila tersebut pada 2017.(mg7/jpnn)
Aktor Jeremy Thomas menjadi tahanan kota terkait kasus penipuan jual beli vila di Bali.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati