Jerinx SID dan Adam Deni Sudah Bermaafan, Proses Hukum Kok Tetap Berjalan?

Jerinx SID dan Adam Deni Sudah Bermaafan, Proses Hukum Kok Tetap Berjalan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Jerinx dan Adam Deni telah menjalani proses mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx SID sudah meminta maaf kepada Adam Deni.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh penggebuk drum grup SID itu dalam proses mediasi tadi.

"Terlapor saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan," ujar Yusri dalam konferensi pers siang tadi.

Dia menyebut bahwa Adam Deni telah menerima permohonan maaf Jerinx SID.

Akan tetapi, pegiat sosial itu meminta proses hukum atas laporannya terhadap Jerinx untuk tetap dilanjutkan.

"Secara pribadi diterima maafnya tetapi saudara AD juga menyampaikan meminta proses hukum tetap berjalan," kata Yusri.

"Kami pihak kepolisian sebagai mediatornya tidak bisa memaksanya. Itu haknya silahkan," imbuh dia.

Meski begitu, pihak kepolisian tak menutup ruang untuk bermediasi bagi pelapor dan terlapor itu.

Hal itu berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri nomor 2/11/2021 yang mengedepankan perdamaian.

"Di sisi lain kami masih membuka ruang untuk adanya mediasi sampai dengan berkas ini sebelum terkirim ke JPU," tutur Yusri.

Baru-baru ini, Jerinx SID memang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Adam Deni meminta proses hukum atas laporannya terhadap Jerinx SID untuk tetap dilanjutkan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News