Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui Akibat Mengancam Adam Deni
Jumat, 18 Februari 2022 – 15:42 WIB

Musikus I Gede Aryastina alias Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022) ANTARA/MENTARI DWI GAYATI
Adapun hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya.
Baca Juga:
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tetapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata jaksa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jerinx SID dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap