Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara

Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mencabuli korban secara berlanjut dan korban sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari hingga guru di sekolah menelpon orang tua korban.

"Dua pasangan sejenis ini sempat digerebek ayah dan paman korban ketika melarikan diri dari rumah dan tidur hutan mangrove, kemudian terdakwa diingatkan untuk tidak mendekati korban lagi," jelas jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(antara/jpnn)

Jesika Janyaan, terdakwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News