Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:43 WIB
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mencabuli korban secara berlanjut dan korban sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari hingga guru di sekolah menelpon orang tua korban.
"Dua pasangan sejenis ini sempat digerebek ayah dan paman korban ketika melarikan diri dari rumah dan tidur hutan mangrove, kemudian terdakwa diingatkan untuk tidak mendekati korban lagi," jelas jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(antara/jpnn)
Jesika Janyaan, terdakwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur