Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan

Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto memberi keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan salah satu panti asuhan di Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com - PURWOKERTO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan pencabulan anak oleh salah seorang pimpinan panti asuhan terhadap anak asuhnya.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, tersangka berinisial UP (51) kini sudah ditahan.

"Kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21," ujar Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/3).

Kompol Agus membenarkan korban berinisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi.

Kompol Agus menyatakan pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi ibunda korban untuk mengetahui, apakah memang betul meminta dilakukan mediasi atau ada upaya lain seperti intimidasi.

"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan hingga saat ini jumlah korban hanya satu.

Menurutnya, anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut tinggal satu orang, yakni MA.

Perkembangan terbaru kasus pencabulan anak, pimpinan panti asuhan sudah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News