3 Pekerja Tewas di Kontainer Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan Tersangka Baru
jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan Project Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI) Hari Ramadi sebagai tersangka.
Hari Ramadi (HR) menjadi tersangka pada kasus tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Rokan Hilir (Rohil), pada Jumat (24/2) lalu.
Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut Hari ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hari Ramadi juga sudah melalui mekanisme yang tepat oleh penyidik pegawai negeri sipil(PPNS) Disnakertrans Riau yang sudah melakukan gelar perkara.
"Hasilnya ditemukan indikasi kelalaian penerapan K3 sehingga menyebabkan tiga pekerja tewas. Maka kami tetapkan HR selaku project manager PT PPLI sebagai tersangka," kata Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (7/3).
Imron menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970.
"Walaupun hanya tipiring. Namun, nanti hakim yang akan memutuskan apa hukumannya,” jelas Imron.
Dia pun meminta agar tersangka Hari Ramadi kooperatif menjalani proses hukum hingga kasus itu dibawa ke persidangan.
Disnakertrans Riau tetapkan Hari Ramadi jadi tersangka baru pada kasus 3 pekerja tewas di kontainer limbah di Rokan Hilir (Rohil).
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya