Jessica Disebut Bunuh Mirna Dengan Sianida Secara Terencana
Rabu, 05 Oktober 2016 – 14:00 WIB

Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com
Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga menyebut, psikolog telah menyimpulkan adanya perilaku tidak wajar dari Jessica.
Baik itu sikap meletakkan paper bag yang tidak lazim, maupun melakukan close bill. Karena sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mentraktir teman-temannya makan malam.
"Dapat dinilai bahwa keterangan para saksi tersebut telah bersesuaian dan berhubungan, antara keterangan ahli yang satu dan yang lain dan saling melengkapi sedemikian rupa, yang membenarkan adanya suatu kejadian pembunuhan terhadap korban Mirna dengan rencana terlebih dahulu menggunakan racun sianida oleh terdakwa," tandas JPU Maylany.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10), Pukul 13.00 WIB. Sidang ke-27
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram