Jessica Disebut Bunuh Mirna Dengan Sianida Secara Terencana

Jessica Disebut Bunuh Mirna Dengan Sianida Secara Terencana
Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com

Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga menyebut, psikolog telah menyimpulkan adanya perilaku tidak wajar dari Jessica.

Baik itu sikap meletakkan paper bag yang tidak lazim, maupun melakukan close bill. Karena sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mentraktir teman-temannya makan malam.

"Dapat dinilai bahwa keterangan para saksi tersebut telah bersesuaian dan berhubungan, antara keterangan ahli yang satu dan yang lain dan saling melengkapi sedemikian rupa, yang membenarkan adanya suatu kejadian pembunuhan terhadap korban Mirna dengan rencana terlebih dahulu menggunakan racun sianida oleh terdakwa," tandas JPU Maylany.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (5/10), Pukul 13.00 WIB. Sidang ke-27


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News