Jessica Punya Senjata Pamungkas di Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala, mengklaim memiliki senjata pamungkas melawan pihak Polda Metro Jaya, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2) nanti.
Yudi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang pakar yang siap membantah semua prosesi penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
"Ada satu ahli nanti dihadirkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Menurut dia, penyidik sampai saat ini belum bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dia mengaku, penyidik seakan-akan memaksa menetapkan Jessica sebagai tersangka karena dorongan publik.
"Bukti tidak kuat untuk menjadikan orang (Jessica) sebagai tersangka. Penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," bebernya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu