Jhonny Allen Makin Tersudut
Dianggap Beri Kesaksian Palsu di Sidang
Minggu, 23 Mei 2010 – 02:33 WIB
"Saat terpidana masih menjadi terdakwa, tiga kali dia (Jhonny) menjadi saksi di bawah sumpah. Dia bisa terkena pidana pemberian kesaksian palsu kepada petinggi negara," ujarnya.
Baca Juga:
Atas kesaksian tersebut, kata Andar, Jhonny terancam mendekam di penjara maksimal tujuh tahun. Jika terbukti, dia bisa dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Jhonny secara terpisah. "Jadi, laporannya akan saya split. Mungkin minggu ini saya laporkan atas nama Pak Abdul, kemudian minggu berikutnya laporan atas nama Pak Hontjo, dan seterusnya," kata pria yang juga menjadi kuasa hukum Risco itu. Tujuannya, penanganan perkara bisa dipisah.
Selain kesaksian palsu, Risco berniat melaporkan Jhonny atas keterangan palsu terkait pengakuannya dalam sidang bahwa dirinya tidak mengenal Risco sebagai ajudannya. "Bagaimana mungkin dia (Jhonny Allen) mengaku tidak kenal Risco" Semua orang Demokrat (Partai Demokrat) juga tahu siapa Risco," tegas Andar.
JAKARTA -- Posisi Jhonny Allen makin tersudut dengan munculnya saksi kunci kasus korupsi dana stimulus fiskal Risco Pesiwarissa. Mantan ajudan Jhonny
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali