Jhonson Pandjaitan: Segera Bantu Pulihkan Nama Baik Selviana Wanma

Jhonson Pandjaitan: Segera Bantu Pulihkan Nama Baik Selviana Wanma
Selviana Wanma (tengah berbaju merah) bersama Penasihat Hukumnya, Jhonson Pandjaitan (ketiga dari kiri). Foto: Dokpri

“Jadi hentikan semua itu, mari bantu Ibu Selvi untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya, dan kita bangga kepada dia untuk maju sebagai perempuan Papua dalam memajukan daerahnya sebagaimana upaya dia untuk menjadikan Raja Ampat Papua Barat terang dan ada listrik. Karena ini perjuangan kita juga. Republik ini sudah memutuskan Raja Ampat sebagai tempat pariwisata dan itu akan mengangkat nama baik bangsa kita,” tuturnya.

Perkara yang menyeret SW sebagai terdakwa awalnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusan nomor: 32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. yang dibacakan tanggal 17 Februari 2014. PN Jakarta pusat menyatakan Selvi Wanma terbukti melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor 20/2001. Dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda 200 juta rupiah.

Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Jakarta melalui putusan nomor : 26/PID/TPK/2014/PT.DKI. yang dibacakan tanggal 17 Juli 2014. Putusan ini diperkuat lagi dalam putusan kasasi MA nomor: 743/K/PID.SUS/2016 yang dibacakan tanggal 27 Oktober 2016.

Perjuangan Selviana Wanma untuk mencari keadilan, dia lakukan dalam upaya hukum luar biasa peninjauan Kembali (PK) yang diputus oleh oleh Mahkamah Agung melalui putusan dengan nomor : 134/PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang membebaskan Selviana Wanma dari seluruh dakwaan penuntut umum.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jhonson menilai Selviana Wanma sebagai sosok perempuan Papua yang konsen terhadap kemajuan Papua khususnya Kabupaten Raja Ampat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News