Jika Ada Pelayanan PNS Kurang Maksimal Setelah Libur Lebaran, Laporkan !

Jika Ada Pelayanan PNS Kurang Maksimal Setelah Libur Lebaran, Laporkan !
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Cuti panjang hari raya Idulfitri sudah berjalan 11 hari bagi aparat sipil negara alias PNS.

Karena itu pada hari pertama kerja Walikota Madiun Maidi memastikan tidak beri kelonggaran cuti tambahan untuk ASN di lingkup pemerintahan.

BACA JUGA : Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran

Hal tersebut disampaikan Walikota Madiun di sela - sela acara halalbihalal di Balai Kota Madiun.

"Sudah hampir 11 hari cuti bersama hari raya maka seluruh pegawai harus masuk dan menyelesaikan tugas dalam melayani masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA : Anies Siapkan Sanksi untuk 185 PNS DKI

Maidi mengimbau kepada seluruh kantor pelayanan dan rumah sakit untuk siap melayani masyarakat.

Dia tidak memberikan kelonggaran terkecuali cuti izin sakit. Masyarakat diimbau jika ada pelayanan tidak maksimal bisa melaporkan kepada Pemerintah Kota Madiun.

Masyarakat diimbau jika ada pelayanan PNS tidak maksimal setelah libur lebaran bisa melaporkan kepada pemerintah kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News