Jika Ada Pelayanan PNS Kurang Maksimal Setelah Libur Lebaran, Laporkan !
Selasa, 11 Juni 2019 – 06:06 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Walikota meminta Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Madiun untuk melakukan pemantauan di tiap OPD di lingkup Pemkot Madiun.
"Selain itu, absensi tiap ASN harus diteliti dan dilaporkan," tegasnya.(end/jpnn)
Masyarakat diimbau jika ada pelayanan PNS tidak maksimal setelah libur lebaran bisa melaporkan kepada pemerintah kota.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Transformasi Sektor Publik Jadi Sorotan di SAMA Digital Connect 2025
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!