Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran

Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran
PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Hari ini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim mulai masuk setelah libur Lebaran.

Badan kepegawaian daerah (BKD) pun melarang para ASN cuti setelah merayakan Idulfitri.

BACA JUGA : Ini Jumlah Potongan Tunjangan Kerja bagi PNS yang Bolos Setelah Lebaran

Kepala BKD Gresik Nadlif menyatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa banyak ASN yang mengajukan cuti setelah libur Lebaran. Namun, pihaknya memastikan pengajuan itu tidak diperbolehkan.

Menurut dia, cuti tahunan memang menjadi hak seluruh ASN. Hanya, selama liburan Idul Fitri mereka sudah mendapatkan cuti sehingga tidak boleh menambah cuti lagi.

''Kalau mengajukan cuti, silakan di luar libur Lebaran. Sekarang saatnya melayani masyarakat,'' tuturnya.

BACA JUGA : Masalah Kekurangan Jumlah PNS Semakin Berat

Karena itu, pada hari pertama masuk kerja dia bakal memperketat presensi kehadiran. ASN yang tidak masuk kerja bakal disanksi.

Selama liburan Idulfitri para PNS sudah mendapatkan cuti sehingga tidak boleh menambah lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News