Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?

Jika Fredrich Yunadi Bertemu Setnov di Rutan, Bicara Apa ya?
Fredrich Yunadi dibawa ke mobil tahanan KPK, Sabtu (13/1). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

Sebagaimana diwartakan, KPK menjerat Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Keduanya diduga bersekongkol mengatur skenario perawatan Setnov setelah mengalami insiden kecelakaan kontroversial pada 16 November lalu.

Terkait dengan itu, Fredrich merasa difitnah. Dia menyebut hal itu hanya permainan KPK untuk membuminhanguskannya.

”Tidak ada, itu bohong semua (tuduhan KPK),” ujarnya. Soal tuduhan mem-booking satu lantai kamar VIP, Fredrich juga menyebut hal itu tidak benar. ”Sama sekali tidak ada (menyewa satu lantai VIP),” imbuhnya.

Fredrich pun menilai tindakan hukum KPK sudah menyerang profesi advokat secara umum. Bahkan, menurut dia, hal serupa tidak tertutup kemungkinan bakal kembali dialami advokat-advokat lain.

”Saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa,” imbuh dia.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengetahui banyak pengacara yang bekerja secara profesional yang berpedoman pada etika profesi dan tidak menghalangi proses penegakan hukum.

”Profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia yang ditujukan untuk melindungi hak-hak klien,” jelasnya.

Fredrich Yunadi sudah ditahan KPK, sama dengan nasib kliennya, Setya Novanto, yang sudah duluan menghuni rutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News