Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa

Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
Doumentasi - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

"Untuk sembilan tahun itu, kan, rawan korupsinya," kata Endang.

GMNI Tangerang juga menyayangkan sikap DPR RI yang buru-buru menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Seharusnya legislatif terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menyepakati revisi UU Desa demi masa jabatan kades.

"Kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik? ucapnya mempertanyakan.(antara/jpnn)

DPC GMNI Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Waktu enam tahun dinilai cukup membangun desa jika kepala desa berkinerja baik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News