Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
Jumat, 20 Januari 2023 – 22:41 WIB
"Untuk sembilan tahun itu, kan, rawan korupsinya," kata Endang.
GMNI Tangerang juga menyayangkan sikap DPR RI yang buru-buru menyepakati perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Seharusnya legislatif terlebih dahulu melakukan kajian sebelum menyepakati revisi UU Desa demi masa jabatan kades.
"Kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik? ucapnya mempertanyakan.(antara/jpnn)
DPC GMNI Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Waktu enam tahun dinilai cukup membangun desa jika kepala desa berkinerja baik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jan Prince Permata Minta GMNI Terus Berperan Dalam Transformasi Bangsa
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Ketum GMNI Imbau Semua Pihak Menerima Hasil Pemilu
- Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Apdesi Sukseskan Program Prioritas Pemprov Sumsel
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat