Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa

Jika Kades Berkinerja Baik, Masa Jabatan 6 Tahun Cukup untuk Membangun Desa
Doumentasi - Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

jpnn.com, TANGERANG - Penolakan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades melalui revisi UU Desa terus bergulir.

Penolakan salah satunya disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang menyebut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun sebuah kemunduran demokrasi.

"Dari enam tahun itu apakah kurang? Ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1).

GMNI Tangerang menolak perpanjangan masa jabatan kades lantaran waktu enam tahun dinilai sudah lebih dari cukup untuk untuk membangun desa,

"Kalau memang kepala desa itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat pasti akan memilihnya lagi dan dia akan menjabat lagi," tuturnya.

Menurut Endang, seharusnya masa jabatan kades enam tahun sudah cukup jika memang kinerja para kepala desa itu baik.

Selain ini, GMNI memandang waktu sembilan tahun bagi seseorang menjadi kepala desa terlalu lama.

DPC GMNI Kabupaten Tangerang tolak perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. Waktu enam tahun dinilai cukup membangun desa jika kepala desa berkinerja baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News