Jika KPU Tegas, Jumlah Kontestan Pemilu 2014 Bakal Terpangkas
Selasa, 09 Oktober 2012 – 18:18 WIB
Ray meminta anggota KPU maupun tim verifikasi tidak meladeni lobi-lobi pihak luar untuk memuluskan verifikasi administrasi partai tertentu. "Waktu yang terbatas, dan faktanya sulit memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan UU, serta jumlah parpol yang seluruhnya belum memenuhi ketentuan dministrasi pencalonan merupakan pintu dan peluang besar untuk melakukan negosiasi," papar Ray.
Baca Juga:
LIMA Indonesia juga mengingatkan bahwa hasil verifikasi yang ditetapkan KPU RI rentan dengan sengketa dan gugatan. Bawaslu RI sebagai lembaga yang berperan untuk mengatasi sengketa parpol ini diharapkan bisa siaga.
Hanya saja, kata Ray, peraturan sengketa atau pedoman beracara di KPU belum jua ditetapkan dan masih dalam pembahasan dengan pihak DPR. Bawaslu pun diminta segera mengadvokasi agar ketentuan itu segera dibahas kembali untuk ditetapkan.
"Agak mengkhawatirkan jika kelak banyak gugatan atas hasil verifikasi KPU, sementara peraturan sengketa dan pedoman beracaranya belum ditetapkan. Oleh karena itu, LIMA Indonesia mendesak Bawaslu untuk sigap, untuk tidak hanya sibuk soal FGD, workshop dan sederet kegiatan internal lainnya," tandas pria yang biasa berpeci hitam ini.
JAKARTA - Sebanyak 34 partai politik (parpol) yang mendaftar ikut pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap pertama oleh KPU RI.
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada
- Demokrat Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim, Surat AHY Diserahkan Irwan Fecho
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
- Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang