Jika Mangkir Lagi, Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi Ini Bakal Dijemput Paksa
Rabu, 18 Oktober 2023 – 22:48 WIB

Kasi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar. Foto: Antara/Altas Maulana.
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya.(antara/jpnn)
Seorang tersangka penyalahgunaan uang negara dalam kasus pengelolaan Gedung Pasar berinisial YY terancam dijemput paksa penyidik Kejari Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance