Jika Mangkir Lagi, Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi Ini Bakal Dijemput Paksa
Rabu, 18 Oktober 2023 – 22:48 WIB
"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya.(antara/jpnn)
Seorang tersangka penyalahgunaan uang negara dalam kasus pengelolaan Gedung Pasar berinisial YY terancam dijemput paksa penyidik Kejari Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor