Jika Mangkir Lagi, Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi Ini Bakal Dijemput Paksa

Jika Mangkir Lagi, Tersangka Kasus Pasar Atas Bukittinggi Ini Bakal Dijemput Paksa
Kasi Intel Kejari Bukittinggi Wiwin Iskandar. Foto: Antara/Altas Maulana.

"Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," sebutnya.(antara/jpnn)

Seorang tersangka penyalahgunaan uang negara dalam kasus pengelolaan Gedung Pasar berinisial YY terancam dijemput paksa penyidik Kejari Bukittinggi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News