Jika MK Kabulkan Gugatan, Yusril Ihza Mahendra jadi Capres

Jika MK Kabulkan Gugatan, Yusril Ihza Mahendra jadi Capres
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Untuk itu dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam. “Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres2019,” lanjutnya.

Gugatan yang dulu dengan sekarang katanya berbeda. Dulu, gugatan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pada saat itu, MK berdalih bahwa ambang batas presiden merupakan open legal policy yang diserahkan kepada presiden dan DPR RI sebagai pembuat UU.

Saat ini menurut Yusril, kondisinya sudah berbeda. “Setelah MK memutuskan Pemilu serentak, apakah ambang batas presiden masih relevan? Apalagi ini dikaitkan dengan hasil Pemilu sebelumnya. Jadi saya kira nanti ada perdebatan di MK,” ucapnya. (ald)


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News