Jika Polisi Tak Datang Mungkin Wawan Sudah Tewas Dikeroyok Massa
Minggu, 27 Oktober 2019 – 08:36 WIB

Pelaku curanmor tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Wawan bakal dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Wawan menjadi bulan-bulanan massa yang marah tetapi dia beruntung karena polisi datang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!