Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini

Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sangat dinantikan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih, ada informasi A1 bahwa RUU ASN akan tetap disahkan tahun ini. Ancar-ancarnya sebelum November.

Namun, jika ternyata molor ke 2024, Bunda Nur -sapaan akrabnya- mengatakan seluruh honorer K2 maupun tenaga non-ASN tidak usah khawatir. Sebab, ada regulasi khusus untuk honorer.

"Honorer dan PPPK sebaiknya mendorong DPR RI mengesahkan RUU ASN, apalag ini inisiatif DPR RI," kata Bunda Nur kepada JPNN.com, Sabtu (2/9).

Dia mengungkapkan telah menanyakan masalah revisi UU IKN atau Ibu Kota Negara kepada pejabat Kantor Staf Presiden (KSP). 

Dari penjelasan KSP, revisi UU IKN memang inisiatif pemerintah. Oleh karena itu pemerintah yang getol untuk mempercepatnya.

Begitu sebaliknya RUU ASN yang sudah masuk tahap finalisasi. Seharusnya DPR RI yang getol agar segera disahkan.

"Makanya semua harus kompak agar RUU ASN disahkan. Ini bagus kok untuk honorer dan ASN," ucapnya.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sangat dinantikan honorer maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News