PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya tidak boleh dibedakan.
Keduanya sama-sama punya kedudukan setara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi.
Pasal-pasal tentang hak yang diterima ASN tidak secara ekslusif mencantumkan PNS maupun PPPK.
Itu berarti penyebutan PNS dan PPPK di dalam RUU ASN dicantumkan sebagai ASN.
"Kami lega melihat draf final RUU ASN. Ada perubahan signifikan karena PNS dan PPPK disetarakan," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).
Guru PPPK angkatan 2022 yang juga wakil ketua PGRI Riau ini menambahkan RUU ASN sebaiknya cepat disahkan.
Ini agar posisi PPPK sebagai ASN makin kuat.
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak