PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya tidak boleh dibedakan.
Keduanya sama-sama punya kedudukan setara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi.
Pasal-pasal tentang hak yang diterima ASN tidak secara ekslusif mencantumkan PNS maupun PPPK.
Itu berarti penyebutan PNS dan PPPK di dalam RUU ASN dicantumkan sebagai ASN.
"Kami lega melihat draf final RUU ASN. Ada perubahan signifikan karena PNS dan PPPK disetarakan," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).
Guru PPPK angkatan 2022 yang juga wakil ketua PGRI Riau ini menambahkan RUU ASN sebaiknya cepat disahkan.
Ini agar posisi PPPK sebagai ASN makin kuat.
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?