PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN 

PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN 
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Foto dokumentasi Ekowi for JPNN.com

Jangan tunda lagi sampai 2024, karena masalah honorer harus segera dituntaskan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan PPPK sebagai ASN juga mendapatkan pensiun.

Besarannya disesuaikan dengan jumlah dana yang diiur oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi, ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Nah, ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News