PNS dan PPPK Tidak Boleh Dibedakan, Pimpinan PGRI Ikut Desak Pengesahan RUU ASN

Sebab, sampai saat ini terjadi perbedaan perlakuan PNS dan PPPK.
"Guru PNS dan PPPK sama-sama abdi negara, mencerdaskan anak bangsa. Kewajiban guru PPPK sama dengan PNS," tegasnya.
Melihat kesamaan kewajiban itu, lanjut Ekowi, tentunya PPPK juga sama mendapatkan pensiun, THR, gaji ke-13 dan jabatan di instansi tempat mereka mengabdi.
Selain itu, karier PPPK bisa dimutasi ke jabatan struktural, misalnya kepala bidang dan kepala Dinas Pendidikan.
"Alhamdulillah pemerintah pusat tidak lagi membedakan karier kami, PPPK. Kami juga punya kompetensi untuk jabatan tersebut," ujar Ekowi.
Namun, semua itu akan terjadi bila RUU ASN disahkan.
Jika RUU ASN lama diparipurnakan, maka nasib PPPK akan tetap seperti sekarang.
Dia berharap pemerintah dan Komisi II DPR segera membawa RUU ASN ke sidang paripurna.
Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi. Dia pun mendesak pengesahan RUU ASN
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak