Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini
Sabtu, 02 September 2023 – 12:42 WIB
2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini.
3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sangat dinantikan honorer maupun PPPK.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres