Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini

Ada Regulasi untuk Melindungi Honorer dari PHK jika RUU ASN Belum Disahkan Tahun Ini
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini.

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Anas. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sangat dinantikan honorer maupun PPPK.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News