Jika Simplifikasi jadi Diterapkan, Pabrik-pabrik Rokok Terancam Tergerus

Jika Simplifikasi jadi Diterapkan, Pabrik-pabrik Rokok Terancam Tergerus
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

“Kami menolak penerapan simplifikasi karena jika simplifikasi itu diberlakukan hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar. Sementara yang akan menjadi korban dari pemberlakuan simplifikasi cukai sangat banyak. Dampak dari simplifikasi sangat membahayakan industri rokok terutama industri rokok kecil.

Sulami menambahkan, simplifikasi cukai adalah penyederhanaan penarikan cukai rokok. Yang semula terdiri dari 10 lier penarikan cukai dibuat menjadi 5 lier. Yang semula terdapat golongan I A dan IB, digabung menjadi Golongan I.

Otomatis, yang semula produsen rokok yang berada di golongan I B membayar cukai rokok IB ditarik menjadi golongan I dan membayar golongan I. Otomatis bayar cukainya lebih tinggi.

Demikian juga dengan golongan III ditarik menjadi golongan II. Otomatis perusahaan rokok kecil yang semula membayar cukai di golongan III dipaksa ditarik ke atas, membayar cukai golongan II yang lebih tinggi. Dan ini memberatkan pelaku usaha rakyat yang pabrikan kecil, karena diharuskan membayar cukai dua kali lebih tinggi.

Ketua Gapero ini juga menepis adanya anggapan bahwa jika simplifikasi dilakukan akan mampu mengendalikan peredaran dan pengendalian konsumsi rokok.

Menurut Sulami, yang terjadi justru kondisi sebaliknya. Jika Simplifikasi jadi dilaksanakan, pabrik-pabrik rokok pada mati. Hal ini akan dimanfaatkan rokok-rokok illegal baik produk lokal maupun import yang sulit dikendalikan. Akibatnya konsumsi rokok pun menjadi sulit dikendalikan.(chi/jpnn)


Gapero mendesak agar kebijakan Presiden Jokowi yang sudah baik dan melindungi industri rokok secara adil, tidak dirusak oleh kebijakan simplifikasi cukai yang berbau monopoli.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News