Jika Suap Terbukti, Pilkada Lagi

Jika Suap Terbukti, Pilkada Lagi
Bupati Simalungun JR Saragih bersama Refly Harun di gedung MK, beberapa waktu lalu. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun, JR Saragih, saat ini dalam tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila nantinya terbukti ada suap-menyuap, maka JR Saragih harus diberhentikan dari jabatannya. Lantaran putusan MK terkait sengketa pemilukada Simalungun yang dimenangkan pasangan JR Saragih-Hj Nuriaty Damanik, maka jika suap terbukti Nuriaty juga harus diberhentikan.

Demikian diungkapkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampouw kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin. "Jika terbukti ada suap, yang berarti tindak kriminal, maka bupati Simalungun harus diganti. Dalam konteks putusan MK, maka harus dilihat satu paket. Maka harus digelar pemilukada lagi, pemilukada yang baru," terang Jeiry.

Dia mengatakan, jika terbukti ada suap, maka tidak otomatis pasangan peraih suara terbanyak kedua yang menggantikan posisi JR Saragih-Nuriaty. Alasan Jeiry, lantaran JR Saragih - Nuriaty sudah dilantik dan sudah menjalankan tugasnya sebagai bupati-wakil bupati. Kasus ini, jika nantinya terbukti, sama halnya dengan kasus kepala daerah-wakil kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Tidak lantas peraih suara kedua saat pemilukada, naik menggantikan posisi kepala daerah-wakil kepala daerah.

Jeiry mengaku yakin bahwa dugaan kasus suap itu memang ada. Pria asal Sulut itu mengaku kerap menerima cerita dari kawan-kawannya yang maju di pemilukada dan bersengketa di MK. "Polanya mirip. Makelar kasus itu saya yakin ada. Mereka memainkan lewat keluarga dan saya tak yakin kalau hakim MK tidak tahu," cetus Jeiry.

JAKARTA -- Kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun, JR Saragih, saat ini dalam tahap penyelidikan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News