Jika Tak Mampu Bayar, Penghuni Flat Dipindah ke Panti Sosial

Jika Tak Mampu Bayar, Penghuni Flat Dipindah ke Panti Sosial
Suasana rusun Muara Baru. Foto: Haritshah Almudatsir/Jawa Pos

Masrokhan menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas rancangan peraturan gubernur yang mengatur batas wewenang dinas sosial di flat. ”Yang pasti, 2015 (pergub) harus sudah jalan,” tegas dia. (bad/co1/oni)


GAMBIR – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan pengelolaan flat ke dinas sosial terancam batal. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News