Jika tak Terima, Bawalah ke MK

Jika tak Terima, Bawalah ke MK
Jika tak Terima, Bawalah ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis menegaskan hasil real count internal masing-masing kubu maupun quick count berbagai lembaga tidak ada dasar hukumnya. Karena itu, Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK harus memiliki komitmen siap menang atau kalah sesuai hasil real count KPU pada 22 Juli besok.

”Hanya KPU satu-satunya institusi yang memiliki legalitas hukum sesuai undang-undang di negara ini untuk menghitung hasil suara dan menetapkan pemenang Pilpres. Nggak ada yang lain,” tegas Margarito kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/7).

Ia juga meminta masing-masing kubu jangan menelan mentah-mentah hasil real count internal maupun berbagai quick count itu. ”Kalau tak terima dengan hasil hitungan KPU, bawalah ke Mahkamah Konstitusi. Karena memang mekanismenya seperti itu,” terang Margarito.

Menurutnya, pihak yang berkeberatan atas hasil real count KPU dapat memaparkannya secara objektif serta membawa saksi-saksi yang tahu permasalahan, termasuk membawa bukti-bukti yang menguatkan seperti formulir C1, D1 dan lain lain di persidangan MK.

Senada dengan Margarito, pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakir dari UII Yokyakarta mengatakan apapun hasilnya rapat pleno KPU 22 Juli besok, kedua pasangan capres cawapres harus dapat menerima keputusannya.

Sebab hanya KPU RI yang mempunyai wewenang dan otoritas menetapkan pemenang Pilpres di negara ini. ”Silakan saja kalau punya real count sendiri, lantas mengklaim menang. Tapi semuanya harus berpegang teguh kepada keputusan KPU, bukan keputusan yang lain,” ujar Mudzakir.

Ia menambahkan, kondisi psikologis masyarakat saat ini sudah terbelah karena keluarnya hasil real count internal maupun berbagai quick count, jangan lagi dipertajam dengan menolak hasil keputusan KPU.

Alasannya, hal itu menjadi potensi konflik horizontal di tengah masyarakat pendukung masing-masing kubu. ”Salah satu kubu yang kalau harus menerimanya dengan legowo, kalau tidak akan memicu konflik oleh pendukung loyalis capres,” imbuhnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis menegaskan hasil real count internal masing-masing kubu maupun quick count berbagai lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News