Jika Tarif Ojol Naik, 53 Persen Pengguna Bakal Kembali ke Kendaraan Pribadi

Jika Tarif Ojol Naik, 53 Persen Pengguna Bakal Kembali ke Kendaraan Pribadi
Ekonom RISED Universitas Airlangga Rumayya Batubara pada diskusi Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang dipantau secara virtual. Foto: Tangkapan layar Zoom.

"Ada beberapa aturan atau kebijakan yang ikut andil dalam menaikkan tingkat inflasi. Ada harga-harga yang diatur oleh pemerintah, misalkan kenaikan tarif pesawat, listrik, dan BBM subsidi," ungkap Nailul.

Selanjutnya, daya beli masyarakat akan menurun dan berdampak pada konsumsi rumah tangga, sedangkan konsumsi rumah tangga dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) mencapai 50 persen.

"Jadi bisa dibayangkan kalau konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi juga akan melambat," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojol.

Melalui Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.

Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya diundur ke 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. (mcr28/jpnn)


Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan berdampak kepada penggunanya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News