Jika Terbukti Narkoba, Lisensi Pilot Malaysia Bisa Dicabut

Jika Terbukti Narkoba, Lisensi Pilot Malaysia Bisa Dicabut
Tes Urine. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Terbongkarnya lagi pilot yang diduga menggunakan narkotika kembali mencoreng dunia penerbangan tanah air.

Kementerian Perhubungan mengaku akan menindak tegas jika seorang pilot terbukti menggunakan obat terlarang tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan, jika pilot terbukti mengonsumsi narkotika, lisensinya akan dicabut. "Tidak boleh terbang," ucapnya kemarin (31/12).

Proses pencabutan lisensi itu tidak langsung. Namun, sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan, pilot tidak diizinkan terbang. Dengan kata lain, pilot harus menuntaskan pemeriksaan. "Ini lamanya bergantung pihak berwajib seperti BNN," tutur Ihwan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Sabtu (30/12), mengamankan pilot maskapai Malindo Air bernama Ahmad Syahman bin Shaharuddin.

Pilot tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 gram ketika baru mendaratkan pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, dari Malaysia.

Ihwan menegaskan, peraturan pencabutan lisensi pilot akan kembali disosialisasikan.

Tujuannya, menjadi perhatian bagi seluruh awak penerbangan. Sayang, Kemenhub sebagai regulator, diakui Ihwan, tidak bisa mengawasi penuh.

Pilot Malindo Air asal Malaysia kedapatan membawa narkoba saat mendaratkan pesawat di Bandara Hang Nadim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News