Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:59 WIB

Jika Tidak Ditolak DPR, Perppu Sah
Dia mengingatkan, jika di kemudian hari ada penolakan dari pihak DPR, maka tindakan hukum yang telah dilaksanakan oleh KPU dalam menjalankan Perpu itu tidak bisa dipermasalahkan. ”Karena Perppu itu tidak berlaku surut,” katanya.
Baca Juga:
Tindakan yang harus diambil pemerintah jika ternyata DPR menolak Perpu, sambung Yusril, pemerintah segera mencabut Perppu itu. Tapi semua tindakan yang telah dilakukan tetap sah. “DPR tidak bisa mempermasalahkan,” katanya.
Demikian pula sebaliknya, jika DPR menerima Perppu, maka ketentuan yang ada di dalam Perpu itu harus segera dimasukkan di dalam Undang-Undang yang berkaitan. Seperti Perpu tentang Pemilu, misalnya. Setelah DPR menerima, segera dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu. (fas/JPNN)
JAKARTA – Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman