Jimly Dorong Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti UU Cipta Kerja dan Terlibat Pembahasan IKN

Jimly Dorong Pemprov DKI Segera Tindak Lanjuti UU Cipta Kerja dan Terlibat Pembahasan IKN
Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Prof. Jimly Ashiddiqie saat diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Mei 2021. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Prof. Jimly Ashiddiqie mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (perda) dan perda.

Profesor Jimly menyampaikan hal itu saat diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Mei 2021.

“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan rancangan perda dan perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI, akan dibawa ke forum di hadapan 136 orang Anggota DPD RI untuk dibahas dalam ranka rekomendasi DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai Raperda dan Perda yang dibuat di 34 provinsi,” kata Jimly yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang membidangi pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda.

Pada diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan dan Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi, Jimly menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang secara spesifik ingin dilihat.

Pertama, bagaimana DKI Jakarta menindaklanjuti dan mengantisipasi disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, apakah DKI telah mempersiapkan masukan/usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), terutama tentang status kekhususan Jakarta.

“Setelah RUU IKN disahkan, dimana ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur maka kita harus berupaya mempertahankan status daerah khusus bagi Jakarta. Misalnya, menjadi kota khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut ibu kota Negara, menyangkut DKI Jakarta,” ujar Jimly.

Menurut Jimly, Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masuka. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada.

Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan dengan UU Cipta Kerja, saat ini DPRD bersama Pemerinta DKI Jakarta sedang mempersiapan revisi Perda tentang Rencana Detil Tata ruang (RDTR).

UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (perda) dan perda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News